Koreksi Pasal 15
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. skala kabupaten/kota;
b. skala provinsi; atau
c. skala nasional.
(2) Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi apabila eskalasi Konflik dalam suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan memiliki dampak hanya pada tingkat kabupaten/kota.
(3) Status Keadaan Konflik skala provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi apabila eskalasi Konflik dalam suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan/atau beberapa kabupaten/kota dalam suatu provinsi dan memiliki dampak sampai pada tingkat provinsi.
(4) Status Keadaan Konflik skala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila eskalasi Konflik mencakup suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan/atau beberapa provinsi dan memiliki dampak secara nasional.
Koreksi Anda
