Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. skala kabupaten/kota; b. skala provinsi; atau c. skala nasional. (2) Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi apabila eskalasi Konflik dalam suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan memiliki dampak hanya pada tingkat kabupaten/kota. (3) Status Keadaan Konflik skala provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi apabila eskalasi Konflik dalam suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan/atau beberapa kabupaten/kota dalam suatu provinsi dan memiliki dampak sampai pada tingkat provinsi. (4) Status Keadaan Konflik skala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila eskalasi Konflik mencakup suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan/atau beberapa provinsi dan memiliki dampak secara nasional.
Koreksi Anda