Koreksi Pasal 12
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Penghentian Konflik dilakukan melalui:
a. penghentian kekerasan fisik;
b. penetapan Status Keadaan Konflik;
c. tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau
d. bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI.
Koreksi Anda
