Koreksi Pasal 11
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan cara:
a. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik;
b. penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d. peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
e. penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
