Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan cara: a. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik; b. penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; d. peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan e. penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda