Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban meredam potensi Konflik dalam masyarakat dengan: a. melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat; b. menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; c. melakukan program perdamaian di daerah potensi Konflik; d. mengintensifkan dialog antarkelompok masyarakat; e. menegakkan hukum tanpa diskriminasi; f. membangun karakter bangsa; g. melestarikan nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan h. menyelenggarakan musyawarah dengan kelompok masyarakat untuk membangun kemitraan dengan pelaku usaha di daerah setempat.
Koreksi Anda