Koreksi Pasal 7
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Untuk memelihara kondisi damai dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, setiap orang berkewajiban:
a. mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;
b. menghormati perbedaan suku, bahasa, dan adat istiadat orang lain;
c. mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya;
d. mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit;
e. mengembangkan persatuan INDONESIA atas dasar kebhinneka-tunggal- ikaan; dan/atau
f. menghargai pendapat dan kebebasan orang lain.
Koreksi Anda
