Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya: a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai; c. meredam potensi Konflik; dan d. membangun sistem peringatan dini. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Koreksi Anda