Koreksi Pasal 6
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya:
a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b. mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai;
c. meredam potensi Konflik; dan
d. membangun sistem peringatan dini.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Koreksi Anda
