Koreksi Pasal 61
UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
