Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengalokasikan dana pascakonflik melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya. (2) Pemerintah Daerah mengalokasikan dana pascakonflik melalui APBD. (3) Dana pascakonflik digunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascakonflik yang terjadi di daerah.
Koreksi Anda