Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Penanganan Konflik. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembiayaan; b. bantuan teknis; c. penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi korban Konflik; dan/atau d. bantuan tenaga dan pikiran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda