Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 7 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konflik dapat bersumber dari: a. permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya; b. perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis; c. sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi; d. sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau e. distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.
Koreksi Anda