Koreksi Pasal 20
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit secara periodik.
(2) Pelaksanaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
