Koreksi Pasal 16
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat.
(2) Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
