Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat. (2) Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda