Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank INDONESIA, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, serta diumumkan melalui media massa. (2) Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari bea materai. (3) Bank . . . depkumham.go.id (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Rupiah.
Koreksi Anda