Koreksi Pasal 14
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Teks Saat Ini
(1) Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.
(3) Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Rupiah, Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh badan usaha milik negara bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.
(4) Pelaksana Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.
Koreksi Anda
