Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak dilakukan oleh Bank INDONESIA yang berkoordinasi dengan Pemerintah. (2) Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda