Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan: a. Perencanaan; b. Pencetakan; c. Pengeluaran; d. Pengedaran; e. Pencabutan dan Penarikan; dan f. Pemusnahan. (2) Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA yang berkoordinasi dengan Pemerintah. (3) Bank INDONESIA merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah. (4) Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA menentukan nomor seri uang kertas.
Koreksi Anda