Koreksi Pasal 9
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Teks Saat Ini
(1) Bahan baku Rupiah terdiri atas Kertas Uang atau Logam Uang.
(2) Bahan baku Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank INDONESIA yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
Pasal 10 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
