Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gambar pahlawan nasional dan/atau dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah. (2) Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. (3) Gambar pahlawan nasional dan/atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda