Koreksi Pasal 7
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Teks Saat Ini
(1) Gambar pahlawan nasional dan/atau
dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
(2) Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
(3) Gambar pahlawan nasional dan/atau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
