Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: a. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”; b. frasa ”Negara Kesatuan Republik INDONESIA”; c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya; d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank INDONESIA; e. nomor seri pecahan; f. teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan g. tahun emisi dan tahun cetak. (2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: a. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”; b. frasa ”Republik INDONESIA”; c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan d. tahun emisi. (3) Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. (4) Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup. Pasal 6 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda