Koreksi Pasal 3
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Teks Saat Ini
(1) Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah.
(2) Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen.
(3) Pecahan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
(4) Dalam MENETAPKAN pecahan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA berkoordinasi dengan Pemerintah memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat.
(5) Perubahan harga Rupiah diatur dengan UNDANG-UNDANG.
BAB III . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
