Koreksi Pasal 2
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Teks Saat Ini
(1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik INDONESIA adalah Rupiah.
(2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.
(3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp.
Koreksi Anda
