Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4962) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda