Koreksi Pasal 43
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Rupiah kertas dan Rupiah logam yang telah dikeluarkan oleh Bank INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Koreksi Anda
