Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pidana denda diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. (2) Lama . . . depkumham.go.id (2) Lama pidana kurungan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Koreksi Anda