Koreksi Pasal 31
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Teks Saat Ini
Alat bukti dalam perkara tindak pidana terhadap Rupiah meliputi:
a. alat bukti yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Hukum Acara Pidana; dan
b. alat bukti yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, yaitu:
1. barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua bentuk penyimpanan data; dan/atau
2. data yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
