Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat bukti dalam perkara tindak pidana terhadap Rupiah meliputi: a. alat bukti yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Hukum Acara Pidana; dan b. alat bukti yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, yaitu: 1. barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua bentuk penyimpanan data; dan/atau 2. data yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya.
Koreksi Anda