Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Badan Intelijen Negara; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Kejaksaan Agung; d. Kementerian Keuangan; dan e. Bank INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda