Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen. (2) Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan. Pasal 25 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda