Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau b. penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya. (2) Penukaran . . . depkumham.go.id (2) Penukaran Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan penggantian apabila tanda keaslian Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. (3) Kriteria Rupiah yang lusuh dan/atau rusak yang dapat diberikan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA. (4) Penukaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA, bank yang beroperasi di INDONESIA, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda