Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; c. transaksi perdagangan internasional; d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau e. transaksi pembiayaan internasional.
Koreksi Anda