Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 7 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp848.763.235.195.483 (delapan ratus empat puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah). (2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp937.382.019.569.767 (sembilan ratus tiga puluh tujuh triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan belas juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah). (3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebaaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp88.618.784.374.284 (delapan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah). (4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp112.583.311.415.415 (seratus dua belas triliun lima ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus sebelas juta empat ratus lima belas ribu empat ratus lima belas rupiah). (5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp23.964.527.041.131 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah). 6. Saldo … (6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2008, yakni sebesar Rp94.616.144.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enam belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp23.964.527.041.131 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah), ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp461.520.691.590 (empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), dikurangi penggunaan SAL sebesar Rp51.857.136.912.000 (lima puluh satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah), dan dikurangi dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar Rp661.133.080.020 (enam ratus enam puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan puluh ribu dua puluh rupiah). (7) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto. (8) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi. (9) Realisasi Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pendapatan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tahun 2009 sebesar Rp1.900.925,07 juta dan tahun 2008 sebesar USD530,97 juta yang disajikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya, sehingga tidak diperhitungkan dalam bagi hasil. 10. Dalam … (10) Dalam rangka meyakini keandalan angka Produk Domestik Bruto (PDB), BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap perhitungan PDB.
Koreksi Anda