Koreksi Pasal 11
UU Nomor 7 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
