Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 7 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peresmian Kabupaten Puncak dan pelantikan Penjabat Bupati Puncak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lama 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda