Koreksi Pasal 4
UU Nomor 7 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Puncak Jaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
