Koreksi Pasal 3
UU Nomor 7 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Puncak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Puncak Jaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Ilaga;
b. Distrik Wangbe;
c. Distrik . . .
c. Distrik Beoga;
d. Distrik Doufo;
e. Distrik Pogoma;
f. Distrik Sinak;
g. Distrik Agadugume; dan
h. Distrik Gome.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
