Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 7 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Puncak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Puncak Jaya yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Ilaga; b. Distrik Wangbe; c. Distrik . . . c. Distrik Beoga; d. Distrik Doufo; e. Distrik Pogoma; f. Distrik Sinak; g. Distrik Agadugume; dan h. Distrik Gome. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda