Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 7 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Puncak menyusun Rancangan Peraturan Bupati . . . Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda