Koreksi Pasal 12
UU Nomor 7 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Koreksi Anda
