Koreksi Pasal 5
UU Nomor 7 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pidie Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen;
c. Sebelah selatan berbatasan Kecamatan Tangse, Kecamatan Geumpang dan Kecamatan Mane Kabupaten Pidie; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Geuleumpang Tiga, Kecamatan Geuleumpang Baro, dan Kecamatan Keumbang Tanjong Kabupaten Pidie.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini.
(4) Batas ...
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Pidie Jaya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
