Koreksi Pasal 20
UU Nomor 7 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Pidie Jaya MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pidie tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pidie, Peraturan dan Keputusan Bupati Pidie yang selama ini berlaku di Kabupaten Pidie Jaya harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
