Koreksi Pasal 19
UU Nomor 7 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Pidie Jaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie Jaya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Proses ...
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
