Koreksi Pasal 17
UU Nomor 7 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
Penjabat Bupati Pidie Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
