Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 7 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten Pidie wajib memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut. (3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pidie Jaya. (4) Apabila Kabupaten Pidie tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Pidie untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. (5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. (6) Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Pidie. (7) Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 17 ...
Koreksi Anda