Koreksi Pasal 15
UU Nomor 7 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pidie Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 ...
Koreksi Anda
