Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 7 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pidie Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 ...
Koreksi Anda