Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 7 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Pidie bersama Penjabat Bupati Pidie Jaya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pidie Jaya. (5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pidie Jaya. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie Jaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi : a. barang ... a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie yang berada dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pidie yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pidie Jaya; c. utang piutang Kabupaten Pidie yang kegunaannya untuk Kabupaten Pidie Jaya menjadi tanggung jawab Kabupaten Pidie Jaya; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pidie Jaya. (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Pidie, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda