Koreksi Pasal 8
UU Nomor 7 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pidie Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan Wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya merupakan urusan yang berskala kabupaten meliputi:
a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi :
a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya pemeluknya ...
di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; dan
d. Peran ulama dalam penetapan kebijakan kota Subulussalam.
(4) Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
