Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 7 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sumber daya air dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai . (2) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengambil tindakan penyediaan sumber daya air untuk memenuhi kepentingan yang mendesak berdasarkan perkembangan keperluan dan keadaan setempat.
Koreksi Anda