Koreksi Pasal 28
UU Nomor 7 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan:
a. daya dukung sumber air;
b. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;
c. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan
d. pemanfaatan air yang sudah ada.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan mengenai penetapan peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
