Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 7 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan: a. daya dukung sumber air; b. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya; c. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan d. pemanfaatan air yang sudah ada. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan … (3) Ketentuan mengenai penetapan peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda