Koreksi Pasal 23
UU Nomor 7 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.
(2) Pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.
(3) Pengendalian …
(3) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
