Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 7 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawetan air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. (2) Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan; b. menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau c. mengendalikan penggunaan air tanah. (3) Ketentuan mengenai pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda