Koreksi Pasal 12
UU Nomor 7 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan air permukaan didasarkan pada wilayah sungai.
(2) Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan air permukaan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
