Koreksi Pasal 16
UU Nomor 7 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Luwu Timur MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Luwu Utara tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
(2) Sebelum Kabupaten Mamuju Utara MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Mamuju tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.
(3) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
